GOLDEN WORDS

Akar Segala Kebaikan Adalah Taqwa, Jika Akar Itu Ada Maka Semuanya Ada

Monday, November 21, 2011

Jurnalisme Narrative Intolerance Dalam Liputan Isu Pluralisme (1)

Studi Kasus : Berita Penurunan Patung Amithaba Tanjungbalai

Polemik keberadaan Patung Amithaba Vihara Tri Ratna, Kota Tanjungbalai mulai muncul pada tanggal 30 Mei 2010.Sekelompok organisasi Islam di kota itu mendesak agar patung Amitabha diturunkan dari atas Vihara tersebut. Desakan disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Tanjung Balai. Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu (GIB),menuntut Pemerintah Kota Tanjungbalai segera menurunkan Patung Amithaba di Vihara Tri Ratna dan Kelenteng dikawasan Water Front City (WFC) Kota Tanjungbalai. Massa menilai keberadaan patung itu sebagai berhala dan merusak Citra Kota Tanjungbalai sebagai kota Islami.
Posisi Vihara Tri Ratna dan Patung Amithaba yang sangat strategis di Pusat Kota Tanjungbalai dianggap dapat mengganggu keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.Vihara Tri Ratna yang dibangun tahun 2006 merupakan satu-satunya Vihara di Kota Tanjung Balai, dan memiliki umat mencapai 2.000 orang. Sejak diresmikan pada tanggal 8 November 2009 oleh Walikota Tanjungbalai, keberadaan patung Amithaba tidak pernah dipersoalkan masyarakat dan umat Budha dapat beribadah dengan aman dan nyaman .Namun kenyaman ini tiba-tiba terusik dengan adanya kebijakan Walikota Tanjungbalai yang meminta pengurus Vihara Tri Ratna untuk menurunkan Patung Budha Amitabha dari lokasi Vihara.Tanggal 30 September 2010 Walikota Tanjung Balai mengerimkan surat kepada Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna dengan No. 100/18349/T-an/2010 perihal tindak lanjut kesepakatan bersama yang sudah dilakukan sebelumnya. Dalam Suratnya, Walikota Sutrisno, mempertanyakan mengapa pihak Yayasan Vihara Tri Ratna belum menurunkan Patung Budha.Walikota juga mengingatkan agar Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna sesegera mungkin menurunkan Patung Budha Amithaba sebagaimana disepakati dalam dalam surat kesepakatan bersama. Kebijakan Walikota ini ditempuh setelah muncul desakan dari sekelompok masyarakat dan beberapa organisasi keagamaan yang menilai keberadaan patung tersebut dapat mengikis akidah dan merusak situs Budaya Tanjungbalai yang dikenal Religius.
Kasus yang dialami Umat Budha dan Vihara Tri Ratna ini, menjadi pro dan kontra dimasyarakat.Berbagai pendapat bermunculan terkait dengan keberadaan patung ini.Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Muslim Tanjung mendesak Pemerintah Kota Tanjung Balai mengevaluasi kembali rencana penurunan patung Amitabha dari area Vihara Tri Ratna, Tanjung Balai, karena menurut Muslim, kebebasan beragama mutlak dan dijamin Undang-Undang Dasar. Desakan pemindahan patung Amitabha, menurut Muslim, sama artinya dengan merendahkan agama itu, karena itu Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan itu.
Namun sebaliknya, Guru besar Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Medan, Prof Muhamad Hatta, menilai desakan penurunan patung itu terjadi karena ada ketersinggungan perasaan umat agama lain, dimana ada agama lain yang lebih menonjol. Untuk menyelesaikan masalah ini, Muhammad Hatta menyarankan agar penyelesaian kasus ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk toleransi beragama. Hal yang sama juga disampaikan Pembina Gerakan Islam Bersatu, Surya Abdi Lubis. Menurutnya keberadaan patung tersebut mencoreng budaya di Tanjung Balai yang mayoritas beragama Islam.
Persoalan ini telah mengundang berbagai pihak untuk mendorong pemerintah, organisasi keagamaan,dan masyarakat sipil melakukan berbagai langkah mencari solusi arif menyelesaikan konflik ini, dengan bersandar pada asas kesetaraan hak warga untuk menjalankan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Berbagai hal telah ditempuh oleh pemerintah dan berbagai pihak untuk menyikapi persoalan ini, namun sampai saat ini persoalan keberadaan Patung Amithaba tersebut masih menjadi polemik.
Dalam konteks ini, peran media massa sangat dibutuhkan untuk menjadi wadah dan tempat berdiskusi warga masyarakat untuk saling menghargai perbedaan pendapat dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam persoalan pluralisme, media diharapkan menjadi wadah perbedaan pendapat yang sehat, artinya pemberitaannya tidak bertendensi memojokkan kelompok yang berseberangan dengan dirinya. Karena media massa sebagai bagian dari sistem komunikasi politik merupakan salah satu dari tiga prasyarat penting yang melandasi pembentukan system social dan politik masyarakat madani.
Indonesia dan khususnya Sumatera Utara dengan keanekaragaman suku, budaya, dan agamanya saat ini sedang menuju pembentukan masyarakat beradab itu, sehingga secara normative, mengharapkan media massa atau surat kabar juga hendaknya ikut mendukung dan menopang perwujudan masyarakat madani tersebut dapat tercapai diseluruh pelosok tanah air.
Namun persoalannya adalah, apakah media yang terbit di didaerah ini sudah mengambil bagian sebagai wadah perbedaan pendapat yang sehat. Apakah media sudah menulis dengan baik sesuai dengan standar jurnalistik yang ada sehingga fakta media yang dihasilkan ikut berperan dalam mendorong tercapainya penyelesaian kasus ini ? Apakah surat kabar di Sumut sudah melakukan perannya sebagai bagian dari sistim komunikasi politik untuk mencapai kehidupan yang pluralis di Sumut.
Untuk melihat sejauhmana peran media dalam mewadahi penyelesaian konflik penurunan Patung Budha Amithaba tersebut akan dilakukan analisis terhadap pemberitaan beberapa media yang terbit di Medan yang konsen memberitakan kasus ini. Beberapa media yang diteliti adalah harian Waspada, SIB, Medan Bisnis, Tribun Medan dan Berita Sore.
Metode Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak melihat sejaumana peran media/surat kabar di Medan menjadi wadah perbedaan pendapat yang sehat dan tidak berpihak, ketika meliput isu pluralisme, maka surat kabar ini akan dinalisis dengan melihat ketaatan masing-masing media kepada standar jurnalistik, dan penerapan Jurnalisme Damai dalam liputannya.
Hasil Penelitian
Polemik penolakan sekelompok masyarakat terhadap keberadaan Patung Budha Amithaba mulai diberitakan media pada awal Juni 2010 dan mulai marak pada pada bulan Oktober 2010 sampai Mei 2011. Selain media local di Sumut, isu ini juga banyak diberitakan oleh Koran nasional seperti Koran Tempo dan media –media online. Dari Periode tersebut, Lima media yang diteliti, diperoleh 17 berita yaitu Waspada 7 berita, Tribun 3 berita, berita Sore dan Medan Bisnis masing-masing 2 berita sedangkan Sinar Indonesia Baru hanya memuat 1 berita. Setelah menganalisis beberapa media yang menjadi sampel penelitian ini, ada beberapa temuan yang menarik terkait dengan pemberitaan penurunan Patung Budha Amithaba di Kota Tanjungbalai.
Media Tidak  Berimbang (Cover Both Sided)
            Para praktisi media diseluruh dunia sudah merumuskan dan mengembangkan metode kerja  yang melahirkan sejumlah prinsip  atau standar jurnalistik seperti keberimbangan/balance (cover both sided, Cover All Sides), dan nilai imbang (even handed-Evaluation), memuat evaluasi dua sisi (aspek negative dan positif) fakta maupun fihak-pihak  yang menjadi berita secara bersamaan. Akurasi dengan (Check and Recheck, dan Ttriple Check) serta bersikap imparsial. Dengan mematuhi prinsip ini, media dipercaya dapat menyajikan pemberitaan konflik secara berimbang sehingga pihak yang pro –kontra mendapat akses seimbang dalam media.
Namun dalam pemberitaan kasus penurunan Patung Budha Amithaba,  suratkabar yang diteliti belum dapat menyajikan berita konflik yang sesuai dengan prinsip ini. Dari limamedia yang diteliti, dua media yaitu Harian Waspada dan Berita Sore lebih dominan menampilkan dan menyuarakan narasumber dari pihak yang pro (mendukung ) penurunan Patung Budha. Sementara Medan Bisnis, SIB dan Tribun Medanmelakukan hal yang sebaliknya lebih banyak  menampilkan narasumber yang kontra (menolak) penurunan Patung Budha tersebut. Padahal kalau dilihat dari prinsip atau standar jurnalistik, berita konflik itu harus berimbang. Karena pihak yang pro-kontra harus mendapat porsi yang sama dan seimbang sebagai narasumber, inilah yang disebut dengan Cover Both Sided.
Haria Waspada lebih dominan menampilkan narasumber dari organisasi Islam seperti  Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungbalai, Ketua Komisi A DPRD, Gerakan Islam Bersatu (GIB), Aktivis LSM yang Pro Penurunan Patung Budha, dan Forum Silaturahmi Pemuka Agama Tanjung Balai. Seluruh narasumber yang ditampilkan ini adalah pihak-pihak yang menyetujui penurunan Rupang Budha Amithaba. Sedangkan narasumber dari pihak Vihara hanya diberi ruang yang sangat sedikit yaitu sekitar 1-3 Alinea dari 10-13 porsi Alinea pemberitaansurat kabar ini. Dari 7 pemberitaan Waspada, terkumpul menjadi  51 Alinea. Dari Alinea ini, porsi yang diberikan kepada pihak yang menyetujui penurunan patung mendapat porsi 45 alinea dan sedangkan pihak Vihara hanya 6 alinea.
Sama seperti Harian Waspada, Harian Berita Sore juga lebih dominan menampilkan narasumber dari kelompok Islam seperti  Gerakan Islam Bersatu (GIB), anggota DPRD dan Muspida Plus Kota Tanjungbalai yang berjanji akan menurunkan Patung Budha, dan Jemaah Masjid dan Musollah Kota Tanjungbalai yang menuntut penurunan Patung sebelum bulan Ramadhan tahun ini. Dari 9 alinea yang ada,Surat kabar ini sama sekali tidak memberikan ruang kepada pihak Vihara Tri Ratna.
Harian Medan Bisnis memuat narasumber dari Ketua LP3-NKRI Tanjungbalai, Anggota DPRD Sumut H. Chairul Fuad dan Bakumsu. Semua narasumber yang dimuat Medan Bisnis ini adalah  yang  menolak penurunan Patung Budha karena dianggap bertentangan dengan UU 1945.   Dari 12 Alinea yang diproduksi harian ini, semuanya diberikan kepada pihak yang tidak setuju penurunan Patung Budha tersebut.
Harian Tribun memuat narasumber dari GIB, MUI, Walikota Tanjungbalai, Komnas HAM dan LSM Aliansi Sumut Bersatu (ASB). Adapun jumlah alinea berita yang dimuat Tribun Medan dari tiga buah beritanya adalah 37 alinea. Sebanyak 22 Alinea adalah kronologis terjadinya polemik penurunan Patung Budha dan beberapa surat-surat yang dikeluarkan oleh berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini. Sebanyak 11 Alinea diberikan kepada pihak yang tidak setuju dengan penurunan patung Amithaba, dan 4 alinea diberikan kapada pihak yang menuntut penurunan patung Budha.
Harian Sinar Indonesia Baru menampilkan narasumber dari komisi A DPRDSU  yang  tidak setuju dengan penurunan patung Budha. Narasumber lainnya adalah Walikota Tanjungbalai Sutrisno. Dalam pemberitaan SIB, Walikota Tanjungbalai Sutrisno menyangkal bahwa pihak Pemko Tanjungbalai pernah mengeluarkansurat untuk menurunkan Patung Vihara. Padahal dalam beberapa pemberitaan terkait  kronologis kejadian, Walikota Sutrisno disebutkan sudah mengeluarkansurat kepada pihak Vihara tanggal 30 September 2010 terkait dengan penurunan Patung Budha Amithaba. Menurut Sutrisno, masalah asesoris keagamaan bukan wewenang Pemko, tapi kewenangan menteri agama (Menag).  Dari 7  alinea SIB, enam alinea  diberikan kepada pihak yang tidak setuju penurunan patung, sedangkan satu alinea diberikan kepada pihak pemerintah Tanjungbalai yang dalam pemberitaan seakan bersikap netral pada kasus ini.
Kasus penurunan Patung Budha Amithaba di Vihara Tri Ratna ini, merupakan pemberitaan konflik bernuansa SARA yang secara tidak langsung melibatkan Multi Stake Holder.[1] media tidak cukup menerapkan Cover Both Sided untuk kasus ini  tapi harus Cover All Sides. Alasannya, wartawan tidak cukup hanya melakukan wawancara dengan Umat Budha dan Organisasi Islam yang sedang berkonflik tetapi juga Stake Holder lain seperti suara Umat Kristen, Hindu, Khonghucu atau aliran kepercayaan lainnya. Pihak-pihak lain ini memang berada diluar pusaran konflik, namun mereka adalah pihak yang akan terimbas jika konflik tersebut tak diselesaikan secara arif dan merugikan satu pihak.[2]
Namun dari hasil riset terlihat bahwa kelima media yang diteliti tidak satupun yang menampilkan/mewawancarai pihak umat lain seperti tokoh Kristen Hindu, dan aliran kepercayaan lain. Padahal pendapat mereka juga sangat penting didengarkan untuk memberikan solusi dalam persoalan ini. Demikian juga masyarakat Tanjungbalai yang juga perlu diwawancarai agar pembaca dapat mengetahui apakah masyarakat secara umum juga setuju atau keberatan dengan penurunan patung Budha Amithaba ini. Dalam beberapa pemberitaan, media  GIB kerap mengatasnamakan masyarakat Tanjubgbalai sebagai pihak yang  menuntut penurunan Patung Budha tersebut. Dengan Pemberitaan semacam ini, sekan seluruh penduduk Tanjungbalai ikut mendukung penurunan Patung ini. Padahal, kalau media mau jujur, ketika diwawancarai pasti banyak juga masyarakat yang kurang setuju dengan isu penurunan patung Budha Amithaba ini. [3]Tetapi masyarakat yang dimaksu disini adalah semua  penduduk  Tanjungbalai dari berbagai etnis, suku dan agama yang berdiam dikota tersebut.
Selain Cover All Sides,surat kabar juga dituntut untuk bersikap imparsial. Yang dimaksud dengan Imparsial disini adalah, berita yang ditulis jurnalis tidak hanya menguntungkan satu pihak baik dari sisi pemberitaan maupun alinea berita. Namun  dari model pemberitaan dan pemilihan narasumber yang dipraktekkan  surat kabar diatas, jelas meunjukkan bahwa media dalam meliput isu penurunan Patung Budha ini sama sekali tidak menganut prinsip Imparsial sebagaimana diidealkan dalam penulisan berita konflik. Beberapasurat kabar malah lebih banyak menuliskan berita yang menguntungkan satu pihak yang bertikai dari pada pihak yang lainnya. Demikian juga dalam pemberian porsi alinea yang sama sekali belum berimbang.
[1] Dalam pemberitaan kasus yang sama, Koran tempo telah melakukan liputan yang berimbang dengan menampilkan berbagai stake holder baik yang mendukung maupun yang menolak, sehingga dengan pemberitaan seperti ini masyarakat pembaca diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian atas pendapat para stake holder, dengan demikian solusi untuk penyelesaian konflik dapat dicari secara bersama-sama.
[2] Kasus desakan penurunan patung yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sekelompok masyarakat tak hanya terjadi di Sumatera Utara. Pada 9 Agustus lalu, misalnya, ratusan orang di bawah komando Forum Ulama Indonesia Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, juga merobohkan patung Bima di pertigaan Jalan Baru-Ciwareng. Organisasi itu menilai pembangunan patung Bima merupakan indikasi pendangkalan akidah karena masyarakat harus mempercayai tokoh fiktif. Sebelumnya, pada 19 Juni lalu, patung Tiga Mojang, yang menampilkan tiga wanita nyaris telanjang, di Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, juga dibongkar.
[3] Dalam Satu pemberitaan Medan Bisnis, Patung Budha Amithaba banyak dikunjungi wisatawan sebagai satu objek Wisata di Kota Tanjungbalai. Media juga dapat mengangkat kasus ini sebagai salah satu solusi agar keberadaan patung tersebut dapat diterima masyarakat.

No comments: