GOLDEN WORDS

Akar Segala Kebaikan Adalah Taqwa, Jika Akar Itu Ada Maka Semuanya Ada
Showing posts with label Patung Budha Amithaba. Show all posts
Showing posts with label Patung Budha Amithaba. Show all posts

Monday, November 21, 2011

Jurnalisme Narrative Intolerance Dalam Liputan Isu Pluralisme (3)

Studi Kasus : Berita  Penurunan Patung Amithaba Tanjungbalai 
Resolusi Konflik dengan  Jurnalisme Damai
Pemberitaan demokratis selalu memuat nilai-nilai kebebasan beragama, hak atas penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, penyelesaian konflik secara damai dan melembaga (institutionalized peaceful  settlement of conflict), kesetaraan gender, penghargaan pluralitas (mengakui dan menghargai keanekaragaman masyarakat, pendapat, kepentingan, tingkah laku, suku, agama dan etnis. Tidak memaksakan pendapat dan kehendak melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik, dan tidak ada diskriminasi dalam hal apapun.
Namun ini bukan persoalan mudah bagi media. Sudah terlalu lama media dijadikan alat propaganda. Selama beberapa dekade melalui dua perang dunia, tak terbilang konflik ditingkat regional, media massadunia—termasuk Indonesia—telah dijadikan senjata paling efektif dalam perang. Tak terbilang jurnalis yang mengabaikan profesionalitas dan bersalah karena mendorong kebencian komunitas, penghasut perang. Setiap jurnalis dihadapkan pada tantangan professional untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang untuk menentukan kedamaian dan demokrasi  harus menggantungkan diri pada sistim tak bermoral.[1]
Sehingga ketika memberitakan kasus-kasus pluralisme, media jadi terbiasa memproduksi  rasisme dan diskriminasi  dalam bentuk yang tersamar, penuh prasangka, tidak langsung dan implisit. Ini terbukti dimana mediamassa  menggambarkan kelompok lain sebagai ancaman dan para pendatang didefinisikan sebagai pelanggar hukum, tatanana budaya, aturan dan nilai.  Hal inilah yang masih nampak dalam pemberitaan kasus penurunan Patung Budha Amithaba di Tanjungbalai. Keberadaan Patung Amithaba masih dinilai sebagai ancaman  dan merusak nilai-nilai tatanan yang ada.
Sehingga untuk kasus ini media sebaiknya melakukan resolusi konflik dengan menerapkan yang namanya jurnalisme  damai. Persfektif jurnalisme yang dirumuskan Annabel McGoldrick dan Jake Lynch ini diarahkan untuk menyelesaikan konflik, bukan meningkatkan skala konflik. Tuntutan seperti ini membuat jurnalis ekstra hati-hati  ketika merenkontruksi pernyataan narasumber, terutama pada tahap penulisan berita.Dengan jurnalisme damai, penyelesaian kasus patung Budha  Amithaba tidak harus dikotomis :Turunkan atau pindahkan ke tempat lain. Model seperti ini adalah jurnalisme kalah-menang (perang). Yang menjadi focus berita /liputan  jurnalis adalah bagaimana pihak-pihak dapat berbicara bahwa keberadaan Patung Budha di Atap Vihara Tri Ratna itu adalah bagian dari harmonisasi keberagaman Agama dikota Tanjungbalai. (Selesai)

Sumber: http://kippas.wordpress.com/2011/10/17/jurnalisme-narrative-intolerance-dalam-liputan-isu-pluralisme-3/

[1] Diskriminasi Rasial: Panduan bagi Jurnalis, LSPP, tahun 2000 halaman 83.

Jurnalisme Narrative Intolerance Dalam Liputan Isu Pluralisme (2)

Studi Kasus : Berita  Penurunan Patung Amithaba Tanjungbalai 

Pendekatan Narrative Intolerance
Sebagai agen pendorong demokrasi, setiap jurnalis dituntut untuk terus berupaya menciptakan hubungan antar suku bangsa, agama dan budaya  dalam suasana damai, penuh kemengertian dan persahabatan, itulah sebabnya pemberitaan konflik diarahkan agar bersifat narrative tolerance, mengambil hal positif dalam hubungan antar budaya[1] Pendekatan narrative tolerance tidak melulu tanggungjawab organisasi media massa, tapi juga tanggunjawab jurnalis. Sebagai pekerja media, jurnalis  harus mengetahui tanggungjawab atas tindakan atau pemikiran yang mereka lontarkan. Namun media seringkali lupa, kalau mereka adalah sumber dari pengajaran kebudayaan yang mengajarkan kepada publik  tentang bagaimana harus bersikap, apa yang dipikirkan dirasakan, percaya, takut dan apa seharusnya yang tidak dilakukan.
Dalam pemberitaan Penurunan Patung Amithaba ini, pemberitaan media belum diarahkan kepada pendekatan narrative tolerance, tetapi sebaliknya melakukan pendekatan Narrative Intolerance-dimana pemberitaan berkesan seolah-olah masyarakat tak mungkin hidup berdampingan, pelit toleransi secara rukun  dan damai. Dalam pemberitaannya,  sebagian media masih menonjolkan sensasi peristiwa tuntutan penurunan patung budha Amithaba daripada menginformasikan berbagai solusi agar persolan ini dapat diselesaikan secara damai. Pemberitaan narrative Intolerance ini dapat dilihat dari pendapat/opini yang diberikan para narasumber yang dimuat di surat kabar Waspada, Berita sore dan SIB, dan Tribun berikut:
“Keberadaan patung diatap Vihara melanggar adat-istiadat dikota itu. Sejak Tanjungbalai berdiri, kota ini merupakan negeri Islam. Dimana Bumi dipijak, disitulah langit dijungjung, Jangan samakan Tanjungbalai dengan daerah lain (Waspada)
“Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak SARA . Sejak Tanjungbalai berdiri tidak pernah terjadi kerusuhan akibat perbedaan agama. Jadi jangan sampai terjadi yang sebaliknya takkala Walikota Tanjungbalai seorang Ustad”. (Waspada)

Arti dari pernyataan diatas  adalah,kotaTanjungbalai sebagai negeri Islam harus tetap dipertahankan  dan harus dihormati semua pihak. Orang yang datang ke Kota Tanjungbalai harus menghomati budaya yang sudah ada. Adanya Lambang Umat lain yang lebih menonjol seperti patung Budha akan menghilangkan Citra sebagaikotaIslam.
Seandainya Patung itu tak diturunkan juga, berarti Muspida Tanjungbalai tidak punya harga diri. Tolong ditindaklanjuti persoalan ini supaya tidak terjadi SARA di Tanjungbalai ini. “Jika pihak Yayasan menyatakan tidak punya wewenang menurunkan patung itu, berarti mereka juga tidak memiliki niat baik untuk membina umat beragama diTanjungbalai sekaligus telah melawan pemerintah”(Waspada)

Kutipan diatas menekankan, Muspida yang tidak konsisten dengan janjinya untuk menurunkan patung tersebut dinilai  tidak punya harga diri. Sehingga jika persoalan ini tidak selesai, maka kemungkinan akan terjadi konflik SARA. Sedangkan sikap yayasan tidak menurunkan patung tersebut itu sebagai lambang perlawanan umat Budha kepada pemerintah.
“Patung yang berdiri di kota Tanjungbalai  harus diturunkan agar tidak mengganggu dan meresahkan umat Islam kota Tanjungbalai melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan. Untuk itu diminta Pemko Tanjungbalai harus bertanggungjawab untuk menertipkan semuan maksiat yang dapat mengganggu umat beribadah” (Berita Sore)
“Keberadaan patung Buddha Amitabha diatas bangunan Vihara Tri Ratna kota saat ini menimbulkan keresahan dan perdebatan yang panjang diantara umat beragama di kota Tanjungbalai. Untuk itu supaya memindahkan posisi patung Budha Amitabha yang berada di atas bangunan Vihara Tri Ratna kota Tanjungbalai ke tempat lain yang tetap terhormat tanpa mengurangi penghormatan terhadap keberadaan patung tersebut. Ini demi menjaga kerukunan umat beragama di kota Tanjungbalai. (Berita Sore)”

Dari  bebarapa pernyataan diatas, terlihat bahwa keberadaan patung Amithaba itu adalah dianggap sebagai satu bentuk  kemaksiatan  yang akan mengganggu kekhusukan umat Islam untuk menjalani bulan Suci Ramadhan. Supaya tidak terus menjadi sumber perdebatan antar umat, patung tersebut harus segera digeser ketempat lain.
“Kalau dalam perjanjian masalah patung ada kesan penekanan, seolah-olah bola salju akan semakin liar  jika   surat perjanjian tidak ditandatangani (SIB) ”
Adapun maksud dari pernyataan ini adalah dalan penurunan patung ini, pihak Vihara mendapat penekanan dari pemerintah Tanjungbalai dengan memaksa menandatangani perjanjian. Sehingga kalausurattidak ditandatangani kemungkinan  persoalan ini akan semakin besar dan pihak penuntut akan melakukan tindakan-tindakan yang semakin tidak terkendali.
Gerakan Islam Bersatu (GIB) menilai bahwa pihak Vihara Tri Ratna tidak mengindahkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan citra umat Islam Kota Tanjung Balai yang ada selama ini. MUI meminta pemerintah agar segera menyelesaikan masalah patung tersebut agar kerukunan umat beragama tidak terkoyak koyak atau tercabik cabik, harmonis dan saling menghargai.(Tribun Medan)
                Dari kutipan tersebut,pihak GIB dan MUI menilai Jika  pihak Vihara tidak menurunkan patung Budha Amithaba, maka pihak Vihara telah melanggar adat istiadat dan nilai-nilai ke Islaman  di Tanjungbalai, hal ini akan membuat kerukunan beragama akan berantakan di Tanjungbalai.
Peristiwa tersebut membuat Umat Budha Kota Tanjung Balai tidak nyaman untuk melaksanakan ibadahnya bahkan merasa terintimidasi. Bahkan beberapa hari ini menyebar issu jika Umat Budha tidak menurunkan Patung Budha tersebut maka kemungkinan Peristiwa 1998 (penjarahaan dan tindakan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi kepada Komunitas Tionghoa) akan terulang kembali. Informasi yang diperoleh, Patung Budha Amitabha akan diturunkan paling lambat tanggal 9 November 2010 (Tribun Medan )
Kutipan diatas menekankan, persoalan Patung Budha ini akan berakibat fatal yaitu jika patung Budha tidak diturunkan, kemungkinan kerusuhan Mei 1998 yaitu penjarahan dan pelanggaran HAM kepada Umat Tionghoa  Akan terulang kembali. Sehingga patung Budha harus diturunkan paling lambat awal September 2010.
Kutipan-kutipan berita diatas, adalah pemberitaan yang menganut prinsip narrative Intolerance yang membuat permasalahan diantara dua pihak yang berkonflik semakin benci satu sama lainnya. Sebab bilamana media terseret dengan sentiment SARA, yang muncul adalah sikap prasangka antar berbagai kelompok sosial. Dengan model pemberitaan seperti ini, tidak mustahil media massa sebagai”provokator”hingga dapat memperluas—timbulnya kesalahanpahaman antar golongan dalam masyarakat. Ini sejalan dengan asumsi bahwa media massa mempunyai kekuatan yang ampuh mempengaruhi khalayaknya.[2] Padahal secara normative mediamassa harus netral, tak lebih tak kurang dia adalah cermin realitas sosial yang bertugas merefleksikan apa yang terjadi dalam kehidupan sosial.

Sumber: http://kippas.wordpress.com/2011/10/17/jurnalisme-narrative-intolerance-dalam-liputan-isu-pluralisme-2/


[1] Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Panduan bagi Jurnalis, LSPP Jakarta Jakarta tahun 2000 hal 86
[2] Dennis McQuail, Mass Communication Theory, 2nd edition, Baverly Hills, Sage Publication 1987, hal 55-57